Menu Close Menu

4 Tahun Setubuhi Anak Kandungnya, Polisi Jerat Sang Ayah

Rabu, 12 Desember 2018 | 16.13 WIB
DHEAN.NEWS SURABAYA – Iwan Aris Arianto harus berurusan dengan pihak kepolisian. Lantaran pelaku tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Pria berusia 47 tahun asal Jalan Rungkut Kidul Surabaya itu kini dijebloskan tahanan Polrestabes Surabaya lantaran terbukti berbuat tidak senonoh kepada putrinya sebut saja Bunga (14).

Pembuatan bejat tersebut dilakukan pelaku saat kondisi rumah yang di tempatinya sedang sepi. Ketika itu ibu kandung korban tidak ada di rumah. Pelaku berhasil ditangkap unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya pada, Selasa (11/12) setelah SR (42), ibu kandung korban melapor ke Polisi.

“Kita langsung melakukan penyelidikan juga penyidikan setelah ibu kandung korban melapor,” kata AKP Ruth Yeni, Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Selasa (11/12).

Dalam penyelidikan terungkap jika pelaku ini sudah menyetubuhi korban sejak berumur 10 tahun.  Saat diamankan, pelaku mengaku terbawa nafsu dan bosan dengan sang istri. Kini pelaku langsung dijebloskan ke penjara pasca penangkapan. Pelaku akan dijerat dengan kasus persetubuhan anak dengan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Komentar