Menu Close Menu

Tidak Sesuai Prosedur Dalam Penersangkaan, Dirjen Pajak Dipraperadilankan

Rabu, 28 November 2018 | 16.06 WIB
DHEAN.NEWS JAKARTA - Sidang perdana Praperadilan Nomor 158/Pid.Pra/2018 pemohon Puji Rahayu yang mempraperadilankan Dirjen Pajak mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 26 November 2018.

Menurut Kuasa Hukum pemohon Dr. T. Mangaranap Sirait, S.H., M.H., CTA., dari kantor Hukum TiMeS Law Firm (T. Mangaranap Sirait & Partners) ada kesalahan prosedur Penyidik Pajak atas penetapan tersangka kliennya yang tidak sesuai dengan KUHAP dan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UUKUP). 

“UU KUP sudah mengatur bahwa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti,” pungkas Mangaranap.

Lanjut Mangaranap, dengan bukti itu, membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. “Jadi Penyidik tidak boleh menetapkan tersangka dulu kliennya baru kemudian menyidiknya,” tegas dia.

T. Mangaranap juga menegaskan bahwa, kliennya yang juga sebagai korban kejahatan perpajakan dan sudah melakukan upaya pembetulan dengan turut melakukan pembayaran kembali secara bersama-sama dengan perusahaan lainnya sebagaimana diatur UU KUP untuk mengembalikan kerugian negara.

“Upaya pembetulan ini adalah upaya yang layak menurut peraturan perpajakan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum pidana pajak, oleh karena itu kami berharap Hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut mengabulkan permohonan praperadilan tersebut,” tegas Mangaranap.

Namun Dr. T. Mangaranap juga menyayangkan karena Kuasa Hukum Termohon Dirjen Pajak tidak hadir sehingga sidang ditunda Senin 3 Desember 2018.

Perlu diketahui, Dr. T. Mangaranap juga didampingi kuasa hukum lain Dr. Wirawan, Dr. Indra Yudha, Teddi, S.H., M.H., Daniel Minggu, S.H., Fransisca P. Sirait, S.H., Mkn., Shendy, S.H., dan Yohanna C.B. Sirait, S.H. (ari)

Komentar