Menu Close Menu

Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM Dibekuk Polisi di Jakarta Timur

Rabu, 07 November 2018 | 12.52 WIB
DHEAN.NEWS JAKARTA - Tiga pelaku pencurian dengan modus ganjal kartu ATM di Jakarta Timur ditangkap. Kasus ini diungkap setelah adanya laporan warga yang kehilangan uang setelah kartunya tertinggal di mesin ATM.

"Ada laporan dari masyarakat yang merasa ada kerugian di tabungannya karena adanya (kartu) ATM yang tertinggal di mesin ATM. Setelah diselidiki, ada 3 TKP. RS (Harapan Bunda) di Jaktim, ATM Bank BNI di Menteng, dan SPBU (Pertamina Cipinang) di Jaktim. Dari 3 TKP inilah (kasus) dikembangkan dan mendapatkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di kantornya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Ketiga pelaku berinisial ZA (29), D (40), dan LS (22) punya peran berbeda-beda. ZA memasang jebakan plastik pengganjal di mulut ATM, D berjaga-jaga di sekitar lokasi, sedangkan LS berperan sebagai petugas call center palsu.

Kronologinya, tersangka ZA memasang plastik. plastik ini dimasukkan ke mulut ATM. Kalau (jebakan) dimasukkan, ngambil duit bisa, setelah (kartu ditarik) keluar, kartu terganjal. Setelah terganjal, korban panik," kata Argo.

"Ternyata, sudah ada salah satu tersangka (D, di sekitar lokasi). Karena korban agak lama di depan ATM, ada orang (D) yang menyampaikan 'silakan telepon call center'. Ternyata nomornya sudah dibuat oleh pelaku," imbuhnya.

Korban yang panik langsung menelepon nomor call center palsu yang sengaja ditempel pelaku di mesin ATM. LS yang berperan sebagai call center palsu, kemudian meminta nomor PIN korban.
"Kemudian pelaku (D) mengambil kartu (ATM korban). Dia kan sudah tau PIN-nya. Dia ambil Rp 5 juta dan (sisanya) ditransfer ke rekening penampungan. Tujuannya biar cepet habis di rekening korban," ujar Argo.

Argo mengatakan pelaku mempelajari metode ganjal ATM secara autodidak. LS ditangkap di rumahnya di Bogor, sementara D dan ZA ditangkap di Mal Arion, Jakarta Timur, Selasa (23/10).

Barang bukti yang diamankan di antaranya sebuah obeng, satu gunting, 1 unit HP milik tersangka, dan kartu ATM milik korban. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Komentar