Menu Close Menu

Palsukan Dokumen SP3 Polisi, Oknum LSM di Soppeng Terancam Penjara

Rabu, 28 November 2018 | 11.15 WIB
DHEAN.NEWS SOPPENG - Oknum LSM berinisial AR yang berdomisi Akkampeng Desa Maccile Kec. Lalabata Kab. Soppeng diduga memalsukan dokumen Surat Pemberhentian Kasus (SP3) dari satu kasus yang ditangani pihak Kepolisian Resor Soppeng. 

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto, S.IK saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, terkait pemalsuan SP3 itu dirinya merasa dirugikan karena Oknum LSM itu  membawa-bawa namanya selaku Kasat Reskrim

“  Si AR tersebut telah diduga memalsukan surat dokumen ( SP3) yang ia scan, Kami sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi- saksi dan untuk saat ini baru dua saksi ia periksa namun AR belum diberikan surat panggilan. Nanti setelah selesai pemeriksaan saksi-saksi baru AR Oknum Pemalsu Dokumen itu diberikan surat panggilan “ Kata Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Rujiyanto, Selasa (27/11/2018).

Lanjut Rujiyanto, dugaan Pemalsuan itu awalnya ia ketahui setelah seorang  warga Soppeng bernama Sukman telah melaporkan, AR oknum LSM karena merasa tertipu, dengan Dokumen SP3 palsu itu.

Terkait kasus tersebut  bukan cuma Sukman merasa dirugikan saja, temasuk juga institusi Kepolisian yang dirugikan, ada semacam manipulasi data atas nama Kepolisian.

Karena perbuatannya, AR Oknum LSM Soppeng telah melanggar undang-undang pemalsuan dokumen pasal 263 dan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.

Komentar