Menu Close Menu

Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Sinjai Dibekuk Polisi

Jumat, 02 November 2018 | 17.28 WIB
DHEAN.NEWS SINJAI - Satuan resnarkoba polres sinjai berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Kamis malam (01/11/2018).

Dipimpin oleh Kasat Resnarkoba polres sinjai Iptu Muhammad Rivai, SH Sat Res Narkoba Polres Sinjai dua orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba yaitu lel. Haidar Ali Als Ali (28) alamat desa bua, kec. tellulimpoe, kab. sinjai dan Wirahadikusuma Als Haerul (20) alamat desa bua kec. sinjai timur yang sedang menguasai, menyimpan dan memiliki Narkotika golongan 1 jenis shabu. 
Kronologi kejadian bermula dimana satuan resnarkoba polres sinjai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jln. tui, lingk. mangarabombang, kel. samataring, kec. sinjai utara, sering terjadi transaksi narkotika.

Dari Info tersebut polisi langsung menindak lanjuti dan berhasil menangkap dan menggeledah orang yang dicurigai, dari tangan pelaku pun ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) sachet.

Dalam interogasi, pelaku Ali mengatakan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari lel. Haerul, tak perlu waktu yang lama polisi pun langsung lakukan penangkapan kepada Haerul dan dilakukan interogasi kepada lel. Haerul,  ia pun menerangkan bahwa BB tersebut dibeli dari lel. yang berinisial Z (Dpo) alamat kampung kambuno pulau sembilan, kab. sinjai.

Untuk pemeriksan lebih lanjut. Polisi pun lansung membawa pelaku dan barang bukti ke mapolres sinjai.

Komentar