Menu Close Menu

Buron 2 Bulan, Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Pinrang Diringkus Polisi

Sabtu, 10 November 2018 | 14.27 WIB
DHEAN.NEWS PINRANG - Keberhasilan Pengungkapan Kasus Kembali ditunjukkan oleh Pihak Kepolisian Resort Pinrang Polda Sulsel dari Gabungan Team CRIME-FIGHTERS Unit Resmob Polres Pinrang dan Anggota Polsek Duampanua Polres Pinrang dipimpin oleh Kapolsek Duampanua IPTU MARJOKO, S. Sos didampingi oleh Kanit Resmob BRIPKA ARIS, SH melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian hewan Ternak (Sapi)

Gabungan personil ini berhasil meringkus seorang pelaku curnak dengan Identitas SDR Als SUNDARI (39), warga Kampung Kappe, Kelurahan Data, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang yang kesehariannya bekerja sebagai petani.

Pelaku di ringkus di tempat persembunyiannya di  Kampung Kappe, Kelurahan Data, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang (Jumat, 09/11/2018) setelah sempat Buron selama dua bulan.

Kanit Resmob Polres Pinrang, Bripka Aris, yang di konfirmasi terkait Penangkapan tersebut mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan aduan masyarakat yang kehilangan hewan ternak yang terjadi pada bulan Agustus 2018.

"Penangkapan terhadap pelaku terkait kasus Pencurian dua ekor hewan ternak sapi yang terjadi pada bulan Agustus 2018 lalu di kampung Serang, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang." Jelas Aris.

Lebih lanjut, Aris, menjelaskan bahwa penangkapan juga berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan di peroleh informasi tentang identitas dan keberadaan pelaku.

"Pelaku sempat buron selama hampir dua bulan, setelah mendapat informasi keberadaanya, kami bersama Team berkoordinasi dengan Polsek setempat dan langsung menuju ke lokasi melakukan penangkapan terhadap pelaku." Pungkasnya.

Saat ini pelaku di amankan di Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut. (SMpin)

Komentar