Menu Close Menu

Asyik Pesta Narkoba, Tujuh Pemuda di Pinrang Diamankan Polisi

Jumat, 02 November 2018 | 17.41 WIB
DHEAN.NEWS PINRANG - Tujuh pemuda berasal dari berbagai wilayah, diringkus Polisi, Pasalnya terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.

Mereka adalah Asri (30), Rusli (23), Muh Yunus (23), Hartono (27), Muh Nasir (19), Nurul Fausiah (19), dan Arindi (27), yang di Jl. Beruang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang. Kamis, 01 November 2018.

Penangkapan terhadap ke tujuh pelaku tersebut berdasar pada laporan warga terkait maraknya aktifitas penyalahgunaan narkotika yang terjadi di TKP tersebut, dan saat di lakukan penggerebekan, pelaku pun ditemukan hendak berpesta shabu.
Penangkapan itu dipimpin Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Berry Juana Putra bersama Kanit Lidik Bripka Syamsul yang di back up oleh Unit Operasional Satuan Intelkam Polres Pinrang.

Kasat Resnarkoba Polres Pinrang AKP Berry Juana Putra, yang di konfirmasi pada Jumat (02/11/2018)  membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut," Pungkas Berry.

Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu satu set alat hisap narkoba jenis shabu serta pires yang di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu. (SMpin)

Komentar