Menu Close Menu

WALHI Sulsel-APR Gelar Unjuk Rasa Tolak Tambang Pasir Muara Sungai Saddang

Kamis, 25 Oktober 2018 | 12.29 WIB
DHEAN.NEWS PINRANG - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulsel dan Aliansi Perjuangan Rakyat (APR) Desa Bababinanga, Kecamatana Duampanua, Kabupaten Pinrang menggelar Aksi ujuk Rasa terkait Penolakan tambang pasir muara sungai saddang yang ada di Dusun itu.

Sebelum melakukan Aksinya, Massa pengunujuk rasa berkumpul di depan Stadion olah raga Bau Massepe, Pinrang, selanjutnya menuju Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk melakukan orasi. Rabu, 24 Oktober 2018.

Di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, massa melakukan orasi dengan poin tuntutan menolak eksplorasi dan eksploitasi pertambangan pasir di desa Bababinanga dengan alasan dapat mengakibatkan dampak yang buruk yaitu terjadinya longsor dan pergeseran tanah. 
Koordinator Lapangan, APANDI, dalam orasinya menuntut PT.  Sumber Alam Rezeki untuk menghentikan rencana kegiatan penambangan di desa itu dan menuntut kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau Perizinan untuk mencabut izin yang telah di keluarkan serta menuntut untuk di lakukan pemasangan tangggul penahan erosi pada lokasi itu.

"Hentikan rencana penambangan yang dilakukan oleh PT. Sumber Alam Rezeki dan Cabut izin prinsip yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten Pinrang." Sorak Apandi.

Sementara itu, Bupati Pinrang Andi Aslam, yang menerima Kunjungan massa pengunjuk rasa yang bergeser ke Kantor Bupati Pinrang, Jl. Bintang, mengungkapkan bahwa Pihak Pemerintah kabupaten Pinrang menyurat ke pihak Pemprov Sulsel untuk di lakukan peninjauan kembali terhadap keputusan Gubernur Sulsel terkait ijin produksi tambang untuk memberikan solusi terbaik bagi warga Desa Bababinanga dan sekitarnya.

"Insya Allah, Pemkab Pinrang akan menyurat Ke Pihak Pemprov Sulsel agar di lakukan peninjauan kembali terhadap keputusan Gubernur Sulsel terkait ijin tambang produksi di dusun Babana, Desa Bababinanga yang telah diterbitkan dengan melakukan koordinasi dengan Dinas Perindag Pinrang serta beberapa unsur terkait untuk memberikan solusi terbaik." Ungkap Andi Aslam.

Lanjutnya, bahwa PT. Alam Sumber Rezeki telah memiliki izin tambang Produksi sesuai surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor : 86/ I.03.P / P2T / 12 / 2017, tanggal 29 Desember 2017 dan Rekomendasi Teknis Derektorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Nomor : HK.05.04 / AU / 840, tanggal 10 Mei 2017.

"Tambang di sana telah memiliki izin, oleh karena itu akan di koordinasikan kembali untuk mencari solusi terbaik bagi warga Desa Bababinanga dan sekitarnya." Tutupnya. (SMpin)

Komentar