Menu Close Menu

Wabup Selayar Ajak Semua Pihak Perangi Narkoba

Selasa, 16 Oktober 2018 | 16.27 WIB
DHEAN.NEWS SELAYAR - Rapat Kerja (raker) Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kepulauan Selayar berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati, Selasa (16/10/2018). 

Raker yang dibuka resmi oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar Dr. H. Zainuddin, S.H., mengusung tema "Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba", yang dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan Ketua Pengadilan Negeri Selayar Royke H Inkirawang. 

Sementara peserta rapat kerja adalah para Asisten Setda, kepala OPD, Kepala Bagian Setda, para camat, lurah, kepala desa, kepala sekolah, organisasi wanita, organisasi pemuda, dan organisasi kemasyarakatan. 
"Penyalahgunaan narkoba bukan hanya membahayakan individu tetapi juga masyarakat dan masa depan Bangsa Indonesia", kata Wakil Bupati. 

Menurut Wakil Bupati Kepulauan Selayar, keterlibatan seluruh komponen masyarakat melakukan pengaruh secara simultan, mulai dari pemerintah, TNI, Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, guru, dan lain sebagainya. Kondisi saat ini di Indonesia termasuk darurat narkoba karena produsennya bukan hanya dari dalam negeri, tetapi juga banyak diimpor dari negara lain, bahkan beredar di hampir seluruh kota di Indonesia. Semua itu adalah ancaman bagi kelangsungan Bangsa Indonesia. 

"Solusi yang dapat kita tempuh adalah promotif melalui dialog interaktif, preventif melalui kampanye dan diklat, kuratif melalui pengobatan, rehabilitatif melalui pemulihan, dan represif melalui BPOM, Kemenkes, Polri, Kejaksaan, dan semua yang berwenang," terang Wakil Bupati Kepulauan Selayar. 

Ketua panitia pelaksana Kepala Bagian Kesejahteraan Setda Kepulauan Selayar, Ir. Abd. Rahman Made, M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan mengevaluasi kinerja BNK Kabupaten Kepulauan Selayar, memberikan pemahaman terkait konsep pemberdayaan masyarakat anti narkoba, menyerap saran masukan terkait upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk mengatasi dan mencegah penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kepulauan Selayar. 

Ia juga mengemukakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan atas dasar Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional dan Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 235/IV/Tahun 2018 Tentang Pembentukan Badan Narkotika Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2018. (Firman/Dianika)

Komentar