Menu Close Menu

Usai Ditetapkan Tersangka, Polisi Cegah Ahmad Dhani Ke luar Negeri

Senin, 22 Oktober 2018 | 11.45 WIB
DHEAN.NEWS JAKARTA - Polisi melakukan pencegahan terhadap musisi Ahmad Dhani untuk berpergian keluar negeri. Hal itu dilakukan pasca suami Mulan Jameela tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pencegahan Dhani keluar negeri dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

"Untuk mempercepat proses penyidikan," ujar Dedi, Minggu, 21 Oktober 2018.

Pencegahan, kata Dedi, adalah kewenangan penyidik. Sebab, bisa menghambat proses penyidikan.

"Kalau nanti keluar negeri tambah lama prosesnya. Ada pertimbangan penyidik yang menangani," kata Dedi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Dhani sebagai tersangka pada Selasa, 23 Oktober mendatang.

"Tanggal 23 (Oktober) rencananya akan diperiksa," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah mengirimkan surat permohonan pencegahan keluar negeri terhadap musisi Ahmad Dhani ke Kanwil Imigrasi Surabaya. Permohonan tersebut berkaitan kasus pencemaran nama baik.

"Diajukan surat permohonan dari polda (Jatim) ke Kanwil Imigrasi Surabaya," ucap Dedi.

Komentar