Menu Close Menu

Miris, 4 Pelajar di Selayar Ditangkap Polisi Lantaran Curi Motor

Selasa, 16 Oktober 2018 | 16.11 WIB
DHEAN.NEWS SELAYAR - Setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan, Polres Kepulauan Selayar akhirnya berhasil mengungkap aksi curanmor yang meresahkan Warga dalam beberapa minggu terakhir. Sedikitnya 4 (empat) orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan pada hari Senin Tanggal 15 Oktober 2018 sekira pukul 20.00 Wita, Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Syamsu Ridwan, S.IK dalam Press Realease yang digelar di Mapolres Kepulauan Selayar, Selasa 16/10. 

Ironisnya keempat Pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku aksi curanmor ini adalah anak usia belasan tahun yang masih berstatus sebagai Pelajar. Mereka masing-masing  adalah AZ Usia 13 Tahun Alamat Benteng, AN  Usia 14 Tahun Alamat Bontoharu, RS usia 14 Tahun Alamat Benteng dan IR Usia 13 Tahun Alamat Benteng. Dari keempat pelaku dua diantaranya adalah Kakak beradik.

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Syamsu Ridwan, S.IK   mengapresiasi Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar yang telah bekerja keras untuk pengungkapan kasus ini. Selain itu,  menyikapi para pelaku adalah anak dibawah umur, beliau menyampaikan rasa keprihatinan dan menghimbau para orang tua lebih peduli terhadap pergaulan anaknya.

" Kita prihatin dengan para Pelaku yang masih di bawah umur, olehnya itu saya menghimbau kepada masyarakat Kepulauan Selayar, khususnya para orang tua untuk lebih peduli dan memperhatikan pergaulan anak-anaknya. Anak-anak  yang sudah mulai memasuki fase remaja, dan sudah mulai bergaul di lingkungan sosial rentan terhadap pengaruh negatif. Olehnyabl itu baik keluarga maupun, masyarakat secara umummari kita jaga generasi kita. Kepedulian bisa dilakukan dengan menegur bilamana ada anak yang masih berkeliaran hingga tengah malam, mereka butuh kepedulian semua agar tidak terjebak dalam hal-hal buruk khususnya kriminalitas", Kata Kapolres

 Kasat Reskrim Iptu Arham Gusdiar, S.IK yang turut mendampingi Kapolres dalam kegiatan press release tersebut,  mengungkapkan bahwa Tim Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar selain para pelaku,  juga telah mengamankan 6 Unit Motor dan 1 buah Pahat yang diduga digunakan keempat pelaku dalam beraksi.

 " Kami temukan modus Operandi yang dilakukan para tersangka  yaitu terhadap barang bukti  MioJ , Mio 3, Honda Revo, Jupiter MX dan  honda scoopy, para Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah warga yang kunci kontaknya masih melekat pada kontak kuncinya pada malam hari antara jam 01.00 wita sampai jam 02.00 Wita. Bahkan, mereka sudah mulai melakukan pencurian dengan pemberatan. Ini terlihat dalam modus operandi  terhadap Sepeda motor merk honda supra X,  tersangka melakukan pencurian dengan cara mencungkil dan merusak jendela kantor Balai Latihan Kerja dengan menggunakan besi plat (pahat) kemudian empat orang tersangka tersebut masuk dan bersama – sama mengangkat sepeda motor tersebut keluar rumah " Ungkap Kasat Reskrim.

Berdasarkan pengakuan tersangka,  mereka nekat  melakukan pencurian sepeda motor untuk selanjutnya digunakan bersama teman – temannya untuk berkendara bersama, karena sakit hati kepada orang tuanya yang mana tersangka pernah meminjam sepeda motor orang tuanya dan tidak diberi ijin menggunakan sepeda motor tersebut. 

Atas perbuatannya Para pelaku diancam dengan Pasal pencurian pemberatan secara berulang- ulang Pasal 363 Ayat 2 Sub Pasal 363 Ayat 1 Ke 3,4, dan 5 Jo Pasal 65 KUHPidana. Dan karena pelaku masih dibawah umur, maka mereka akan diproses dengan Tatacara peradilan anak dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar.(As)

Komentar