Menu Close Menu

KLHK Sosialisasikan Standardisasi Teknologi IPAL/Incinerator Ramah Lingkungan

Kamis, 04 Oktober 2018 | 19.26 WIB
DHEAN.NEWS JAKARTA - Pengelolaan limbah dari fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) telah diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Upaya pengelolaan yang efektif juga terus dilakukan guna mencegah terjadinya pembuangan limbah secara ilegal.

Noer Adi Wardojo, Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan KLHK, menyampaikan, “KLHK telah memiliki mekanisme sistem verifikasi dan registrasi teknologi ramah lingkungan. Sistem verifikasi ini ditujukan bagi para penyedia teknologi yang akan menyampaikan informasi kinerja alatnya serta pemberian layanan teknologi yang baik dalam rangka pengendalian pencemaran lingkungan”. Sistem verifikasi dan registrasi ramah lingkungan ini mengacu pada standar internasional ISO 14034:2016 Environmental Management – Environmental Technology Verification (ETV).

Dalam rangka menampilkan teknologi-teknologi ramah lingkungan khususnya untuk teknologi bidang incenerator dan IPAL, KLHK menyelenggarakan Forum Standardisasi Teknologi IPAL/Incinerator Ramah Lingkungan. Dalam forum ini juga disampaikan informasi tentang standardisasi alat/teknologi pengolahan limbah dalam kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan jumlah/karakteristik limbah dan kinerja alat sesuai dengan klaim yang disampaikan.

Sampai dengan Juli 2018, baru terdapat 93 Rumah Sakit yang memiliki izin operasional Insinerator dengan total kapasitas terpasang sebesar 45 ton per hari. Pengelolaan limbah medis yang tidak dilakukan sendiri oleh Rumah Sakit dapat dilakukan oleh Jasa Pengolah Limbah B3 yang saat ini berjumlah 6 perusahaan dengan lokasi di Cilegon, Karawang, Bekasi, Sukoharjo, Mojokerto, dan Kutai Kartanegara dengan kapasitas olah total berjumlah 151,60 ton/hari.

Sinta Saptarina Soemiarno, Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 KLHK mengatakan,”KLHK dalam peraturan teknisnya telah mengatur secara rinci pengelolaan limbah medis, bagaimana limbah ini dikelola mulai dari sumbernya hingga pengelolaan limbah residu dari proses insinerasi.” Sinta dalam Sambutan mewakili Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 juga menyampaikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota yang memiliki wewenang dalam penyimpanan limbah medis di Depo Penyimpanan, juga harus berusaha memperbaiki pengelolaan limbahnya di fasilitas sanitary/ controlled landfill.

Kasus pembuangan limbah medis yang semakin marak. Kondisi penumpukan limbah medis diperparah pada periode Triwulan IV Tahun 2017 s/d Triwulan I Tahun 2018, dimana terdapat beberapa Jasa Pengolah Limbah Medis melakukan penghentian penerimaan sehingga menyebabkan terjadinya penumpukan limbah medis di banyak Rumah Sakit di Indonesia. Kondisi ini menyebabkan KLHK mengambil langkah-langkah darurat pemusnahan limbah medis dalam kurun waktu 6 bulan.

“Disisi lain proses verifikasi dan registrasi teknologi ramah lingkungan juga dapat digunakan sebagai sarana edukasi bagi para pengguna teknologi dan publik untuk mulai memanfaatkan informasi dan kinerja teknologi yang dapat diandalkan berbasis kinerja dan terverifikasi” lanjut Noer Adi. Informasi publik tentang klaim kinerja alat/teknologi ramah lingkungan yang sudah terverifikasi dapat diakses melalui website Pustanlinghut: http://standardisasi.menlhk.go.id”.

Beberapa hasil penting yang diharapkan dari forum ini antara lain adanya masukan bagi KLHK terkait kebutuhan standardisasi alat/teknologi pengolahan limbah khususnya dari kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan jumlah/karakteristik limbah dan kinerja alat sesuai dengan klaim yang disampaikan; dan tercapainya pemahaman dari bisnis tentang manfaat registrasi teknologi ramah lingkungan dalam rangka memenuhi persyaratan perijinan maupun perencanaan kebutuhan alat pengolah limbah.

Komentar