Menu Close Menu

Edarkan Barang Haram, Sepasang Pasutri di Cengkareng Dibekuk Polisi

Selasa, 09 Oktober 2018 | 19.58 WIB
DHEAN.NEWS JAKARTA BARAT - Sepasang suami istri MIP alias   GL bin  KT (21) dan RH Binti HN (21),  terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi akibat ulahnya menjajakan barang haram narkotika jenis sabu di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Aksi nekat keduanya dihentikan setelah jajaran unit narkoba Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat menangkapnya

Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri SH MH menerangkan, terungkapnya peredaran gelap narkoba yang pelakunya sepasang suami istri ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka MIP di kawasan Parkiran Jalan Arares, Kapuk Cengkareng,  Jakarta Barat

Petugas yang dipimpin langsung Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip shabu brutto 0,43 gram yang siap diedarkan oleh tersangka MIP

"Saat digeledah, sabu itu disembunyikan di bawah telapak kaki tersangka,"Terang Kompol H Khoiri, Selasa (09/10/18) 
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius menambahkan, dari penangkapan terhadap MIP,  pihaknya melakukan pengembangan. Setelah dilakukan interogasi,  tersangka mengaku masih ada barang bukti yang di simpan di rumah kontrakan pelaku. 

Setibanya di kontrakkan tersangka dan  dilakukan penggeledahan ternyata barang bukti  sudah tidak ada

"Menurut keterangan pelaku barang bukti sabu tersebut dibawa dan di sembunyikan oleh istrinya yang benama RH," Tambah Antonius

Lebih jauh dikatakannya, istri tersangka (RH) mengetahui suaminya telah ditangkap sehingga berusaha untuk menyembunyikan barang bukti tersebut.

Kemudian dilakukan pencarian terhadap RH di rumah orang tuanya. Setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersebut, ditemukan keberadaan  RH yang sedang  sembunyi di dalam lemari yang dikunci dari luar karena mengetahui ada polisi datang.

"RH langsung kita interogasi dan  mengakui telah mengambil dan menyembunyikan sabu milik suaminya yang ada di kontrakan  seberat 52.82 gram," Lanjutnya

Dari hasil penyelidikan terhadap kedua tersangka, diketahui RH yang merupakan  istri dari tersangka  MIP alias G berperan dalam mengedarkan sabu dan  ikut membantu proses penjualan yaitu menimbang dan menghitung sabu yang sudah terjual dan menerima setoran hasil penjualan.

Dari pengakuannya, Pelaku MIP mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar yang saat ini sedang menjalani hukuman di sebuah LP berinisial W

"Dari pengakuannya, mereka mengaku mengedarkan sabu tesebut sudah berjalan 6 bulan," Katanya

Dari penangkapan sepasang suami istri tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip shabu brutto 0,43 gram, 1 bungkus plastik klip shabu brutto 52,82 gram dan 2 bendel plastik klip kosong, dan dua  unit  HP merk Vivo warna gold dan xiomi Redmi 5A warna gold 

"Pelaku kita jerat Pasal 114 ( 2 ) Subs 112 ( 2 ) UURI No. 35 Thn 2009, tentang narkotika," Pungkasnya

Komentar