Menu Close Menu

Dukun Pengganda Uang di Makassar Diringkus Tim Polsek Bajeng

Rabu, 03 Oktober 2018 | 15.22 WIB
DHEAN.NEWS GOWA - Polsek Bajeng Polres gowa, berhasil mengungkap Kasus Penipuan Penggandaan Uang dengan Pelaku perm. Sala Dg Saleha (55) dan ditangkap di kediamannya di jalan Deppasawi Dalam kelurahan maccini sombala kecamatan tamalate makassar.

Kapolsek Bajeng, Iptu Hasan Fadhlyh, SH, menyatakan penangkapan pelaku, berawal dari laporan korban Perm. Marawiah Dg Sanga (44),  pelaku dicurigai telah melakukan penipuan berkedok dukun penggandaan uang.

Dijelaskan, dari keterangan korban diketahui tersangka menjanjikan mampu menggandakan uang, dan korban menyetor uang sebesar Rp 51 juta menjadi Rp 200 juta. 

Namun, karena uang hasil penggandaan yang dijanjikan tak kunjung datang, korban pun melaporkan kasus ini ke Polsek Bajeng, dan langsung melakukan  penyelidikan dan mengamankan pelaku.

“Pelaku ditangkap Senin (24/9/2018) lalu di jalan Deppasawi Dalam, Kelurahan tamalate Kec.Tamalate makassar, "kata kapolsek.

Adapun barang bukti berupa guntingan kertas, talkum warna putih, dan 1 lembar uang kertas 5000, "kata kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana peipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Komentar