Menu Close Menu

Ambil HP Nasabah di ATM, Seorang IRT di Pinrang Diamankan Polisi

Kamis, 25 Oktober 2018 | 12.59 WIB
DHEAN.NEWS PINRANG - MR, (39), Warga Dusun Sengae, Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang harus berurusan dengan Pihak Kepolisian Resort Pinrang setelah mengambil Handphone, (19/10/2018) milik Nasabah ATM Pasar Sentral Pinrang.

Terduga pelaku ini diamankan oleh Unit Resmob Polres Pinrang, di Dusun Sengae, Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang. Rabu, 24 Oktober 2018.

Pelaku diamankan Berdasarkan pengaduan dari Korban IRM, (33), warga Kelurahan Takura Utara, Kecamatan Palu selatan, Kota Palu, Provinsi Sulteng yang sedang mengunsi ke kabupaten Pinrang dan tinggal di rumah keluarganya di Jl. Emi Saelang Kecamatan Watang Sawitto,  Kabupaten Pinrang.

Korban mengadukan kejadian tersebut setelah kehilangan handphone di salah satu Mesin ATM yang berlokasi di Pasar Sentral Pinrang, pada saat sedang melakukan penarikan uang dan meninggalkan Handphonenya di atas mesin ATM, yang pada saat itu sempat di lakukan pencarian di tempat, namun sudah tidak ditemukan.

Unit Resmob Polres Pinrang yang di pimpin oleh Kanit Resmob, Bripka Aris, SH yang mendapat informasi tersebut dari Pihak Polsek Watang sawitto Polres Pinrang, langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dari para saksi di sekitar TKP, dan berhasil mengetahui identitas dan alamat pelaku. Selanjutnya langsung melakukan penangkapan.

"Mendapat Laporan tersebut, team kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh Baket dari keterangan saksi-saksi terkait ciri-ciri serta alamat lengkap pelaku, selanjutnya team  langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya tanpa melakukan perlawanan." Jelas Aris.

Dari penangkapan tersebut, telah diamankan Barang bukti 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO F7 milik korban di tangan pelaku, selanjutnya Pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolsek Sawitto Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut. (SMpin)

Komentar