Menu Close Menu

Terkait Pelaku Jambret, Resmob Polres Pinrang Amankan Dg. Toa Di Kabupaten Gowa

Kamis, 13 September 2018 | 10.11 WIB
DHEAN.NEWS PINRANG - Team Crime Fighter Resmob Polres Pinrang dipimpin oleh BRIPKA Aris, SH diback up Resmob Polda Sulsel, berhasil mengamankan lelaki H. Sdm alias Dg. Toa, 35 tahun, terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Jamret) di wilayah hukum Polres Pinrang.

Dg. Toa yang domisili di Jl. Ambo Dondi, Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang itu, ditangkap di tempat persembunyiaannya di Jl. Ketilang Kelurahan Bonto bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Rabu, 12 September 2018.

Dg. Toa diduga telah melakukan Aksi Pencurian atau Jambret terhadap korban perempuan Eka (29), warga Kampung Corawali Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, pada hari Kamis, 09 Agustus 2018 sekitar pukul 11.30 wita, di Kampung Madallo Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.

Modusnya, Pelaku melakukan aksinya dengan cara mengikuti korban dan pada saat berada di tempat yang sepi pelaku langsung menarik tas milik korban yang berisi Hp, uang dan kartu identitas pelaku

Pelaku di amankan berdasarkan pengembangan dari seorang lelaki bernama Suandi Hilmi alias Lancie yang menjual merk VIVO V7, kemudian  Team bergerak menemui yang bersangkutan dan memberikan keterangan bahwa Hp tersebut telah di peroleh dari pelaku Dg. Toa.

Dari tangan pelaku telah diamnan kan pula Barang Bukti berupa Satu unit Handphone merk VIVO V7 warna Hitam dan Satu unit sepeda motor merk Honda scoopy warna hitam merah Nopol DP 3472 DV.

Kapolres Pinrang melalui Kanit Buser Bripka Aris, yang di komfirmasi melalui Via Celulernya menyebutkan bahwa pelaku diamankan dari hasil pengembangan penjualan Hp hasil curian dari pelaku.

"Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Gowa dan beberapa barang bukti yang merupakan hasil curian." Sebut Aris.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dia mengakui perbuatannya telah melakukan jambret di beberapa tempat, termasuk di Kampung Madallo, Pinrang dan di Jl. Matahari, Pinrang pada hari Jumat, 17 November 2017 dengan korban lelaki Eko Prayetno.

Selain itu, Pelaku juga mengaku sudah dua kali tersangkut tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan telah menjalani hukumannya di Rutan Kabupaten Pinrang.

Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa dan diserahkan kepada penyidik Polsek Watang Sawitto Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut. (SMpin).

Komentar