Menu Close Menu

Resmob Pinrang Kembali Berhasil Melumpuhkan Pelaku Jambret Di Pinrang

Sabtu, 22 September 2018 | 12.56 WIB

DHEAN.NEWS PINRANG - Kalangan para remaja yang kerap melakukan Aksi pencurian dengan kekerasan (Jambret) di wilayah hukum Kabupaten Pinrang dan luar Kabupaten Pinrang berhasil di lumpuhkan oleh unit Resmob Polres Pinrang.

Terduga pelaku yang di ringkus ini yaitu, lelaki Patrio alias Rio (19), seorang remaja pengangguran dan lelaki Veri Angga (14), seorang Pelajar. Kedua terduga pelaku ini masing-masing beralamatkan di Jl. Gabus Kelurahan Penrang Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.

Kedua terduga Pelaku ini di ringkus di tempat persembunyiannya di Jl. Kandea Kelurahan Penrang Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang. Jumat Malam, (21/09/2018), terkait pelaku Jambret yang terjadi pada hari Jumat, 14 september 2018 sekitar pukul 21.00 wita di Lingkungan Kanni Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.

Selain kedua pelaku, turut pula di amankan lelaki Baharuddin, (17) warga Jl. Gabus Kelurahan Penrang Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang yang kesehariannya berprofesi sebagai penjual ayam potong, terkait pembeli barang curian hasil pelaku.

Hasil introgasi, pelaku melakukan aksinya di sekitar 7 TKP berbeda di kabupaten Pinrang dan 3 TKP di Kota Pare-pare dengan modus mengikuti dan memberhentikan korban dan mendorong korban kemudian merampas barang yang di milikinya.

Kapolres Pinrang melalui Kanit Resmob Polres Pinrang, Bripka Aris, SH, saat di temui oleh mengungkapkan bahwa penangkapan di lakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan menemukan salah satu barang bukti handphone dari tangan Lelaki baharuddin, kemudian di lakukan pengembangan dan menemukan kedua pelaku.

"Pelaku kami ringkus di tempat persembunyiannya di Jl. Kandea, Pinrang dari keterangan lelaki baharuddin yang telah membeli handphone korban dari pelaku." Jelas Aris.

Dari tangan pelaku, telah di temukan barang bukti sebanyak 4 unit handphone android berbagai merk, selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti tersebut di serahkan ke Polsek Paleteang Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut.

Komentar