Menu Close Menu

Polres Jaksel Berhasil Ringkus 60 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 27 September 2018 | 22.59 WIB
DHEAN.NEWS JAKARTA SELATAN - Operasi Nila mulai tanggal 12 hingga 26 September 2018 telah berakhir. Polres Jakarta Selatan menangkap 60 tersangka terkait narkoba dalam operasi itu.

"Jumlahnya 60 orang, dengan rincian perempuan ada 2 orang, laki-laki ini 58 orang," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2018).

Sebanyak 60 tersangka yang diamankan ini memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari pengedar, pengguna dengan barang bukti, maupun pengguna yang tidak memiliki barang bukti pada saat ditangkap. Para tersangka ini dikenakan hukuman yang berbeda sesuai dengan perannya.Kalau pengedar minimal hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun, sebagai pengguna dan ada barang bukti bisa dikenakan sampai 4 tahun, kalau pengguna tidak ada barang bukti tetap kami akan proses dan bisa direhabilitasi di RSKO," lanjut Indra.

Polres Jakarta Selatan juga menyita sejumlah barang bukti dalam operasi ini seperti 234,48 gram sabu, 122,64 gram ganja, 50 butir ekstasi dengan berat 15,22 gram. Barang-barang itu didapatkan dari beberapa lokasi penggeledahan yang mayoritas adalah rumah tinggal, pasar, juga mobil dan motor yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan narkoba.Indra menegaskan pemberantasan narkoba tidak hanya dalam operasi khusus saja. Meski Operasi Nila 2018 sudah berakhir, polisi akan tetap memburu para pelaku narkoba.

"Ini akan terus kami lakukan tidak hanya dalam bentuk operasi khusus saja, tapi operasi rutin akan kami lakukan terus, dan kami komitmen untuk melakukan tindakan hukum kepada semua pelaku yang terlibat," ujar Indra.

Komentar