Menu Close Menu

Perhutanan Sosial dan TORA, Memastikan Hak Atas Tanah Bagi Rakyat

Selasa, 25 September 2018 | 17.01 WIB
DHEAN.NEWS BANDUNG - Situasi penanganan konflik sosial di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir telah mengalami perkembangan signifikan. Sejak tahun 2014, Pemerintah berkomitmen untuk melakukan land reform melalui program Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Bambang Soepriyanto, pada acara Global Land Forum (GLF) di Bandung (24/09), mengatakan bahwa hingga September 2018 telah diberikan akses Perhutanan Sosial seluas 1,917 juta Ha untuk kurang lebih 458.889 KK dengan jumlah 4.786 unit SK Ijin/Hak.

“Untuk Hutan Adat, hingga September 2018 telah ditetapkan seluas 25.110,34 Ha dengan jumlah 33 unit SK, dimana sebelum tahun 2015 belum pernah ada” ucap Bambang di hadapan 800 peserta dari berbagai negara.

Sedangkan perkembangan Reforma Agraria menurut Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang, bahwa tahun ini telah diterbitkan 5,4 juta sertifikat dari target 7 juta, dan tahun 2019 ditargetkan 9 juta sertifikat untuk masyarakat.

“Pada tahun 2025 diharapkan semua tanah di Indonesia sudah teregistrasi dan bersertifikat”, tegas Sofyan. Program TORA lebih diperuntukkan bagi desa-desa di dalam kawasan untuk kehidupan masyarakat ada disana.

Sedangkan Perhutanan Sosial, kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan untuk mendapatkan hak akses kelola

Komentar