Menu Close Menu

Modus Kerja Malam, 5 Karyawan PT. Telkom Di Ringkus Aparat Kepolisian.

Kamis, 13 September 2018 | 18.58 WIB

DHEAN.NEWS PINRANG - Sebagai Rangkaian kegiatan Operasi Sikat Lipu 2018, Tim Resmob Polres Pinrang meringkus lima Pelaku Spesialis Tindak Pidana Pencurian Kabel Telkom.

Kelima pelaku tersebut di ringkus lantaran melakukan aksinya di Kampumg Karangang Kecamatan Mattiro bulu Kabupaten Pinrang. Rabu, 12 September 2018.

Pelaku yang diamankan yaitu Lelaki Wahyudi (34), lelaki Burhanuddin (31), warga Kessie Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang bersama Lelaki Muh. Rizal (22) warga Kampung Sabbang Paru Desa Tassiwalie Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang dan lelaki Muh. Rizal Masselomo (25) Warga Jl. Atletik Selatan Kelurahan Ujung Bulu Kecamatan Ujung Kota Pare Pare, serta lelaki Arif (30), warga BTN Lapadde Mas Blok C Kelurahan Lapadde Kecamatan Ujung Kota Pare Pare.


Kelima pelaku ini merupakan Karyawan PT. Telkom dan melakukan pencurian dengan menggunakan baju Dinas PT. Telkom untuk mengelabuhi masyarakat yang melihat aksinya pada saat melakukan pencurian dengan memanjat tiang dan memotong kabel menggunakan gergaji besi.

Kanit Resmob Polres Pinrang Bripka Aris, saat di konfirmasi menyebutkan bahwa Pihaknya melakukan penangkapan dari informasi Intelmob Detasemen B Pelopor Pare pare yang mengetahui aksi pelaku.

"Penangkapan ini bermula dari informasi Intelmob Detasemen B Pelopor Pare pare yang mengetahui aksi pelaku, selanjutnya kami bersama anggota Tim bergerak ke lokasi yang dimaksud dan menemukan pelaku sementara melakukan aksinya, selanjutnya kami amankan." Jelas Aris.

Lanjutnya Aris, penangkapan pelaku ini juga merupakan pengembangan dari hasil pengaduan dari Asisten Menejer witel sulbar, Takri Jaya Rifai (53), terkait kejadian Pencurian kabel telkom yang terjadi pada bulan bulan Agustus 2018 di Kampung Karangan Kecamatan Mattirobulu Kabupaten Pinrang, yang mengakibatkan pihaknya mengalami kerugian sekitar Rp. 270.000.000,-

Hasil introgasi dari kelima pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kabel Telkom sepanjang kurang lebih 650 meter di Kampung Karangang Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang dengan cara memanjat dan memotong kabel telkom dengan menggunakan gergaji.

Setelah melakukan aksinya, pelaku menjual kabel hasil curian itu pada pembeli barang bekas atau besi tua yang terletak di kampung jaya kecamatan watang sawitto kabupaten Pinrang.

Saat ini, Kelima pelaku tersebut bersama barang bukti serta pelaku pembeli barang hasil curian atau penadahnya Atas nama lelaki Pandek Rifai (42), warga Kampung Jaya Jl. Lamini Kabupaten Pinrang yang berpeofesi sebagai penjual Beli besi tua, di amankan di Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut. (SMpin)

Komentar