Menu Close Menu

KPUD Pinrang Gelar Rapat Koordinasi Pencermatan DPT Pemilu 2019, Pasca Penetapan Tingkat Nasional

Senin, 10 September 2018 | 15.42 WIB

DHEAN.NEWS PINRANG - Dalam rangka menghadapi masa Pemilu Legislatif dan Pilpres Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Koordinasi Pencermatan Daftar Pemilih Tetap Pasca Penetapan Tingkat Nasional Pemilu 2019.

Rapat koordinasi ini di laksanakan di Media Centre KPU Kabupaten Pinrang Jl. Bintang No.6, Kelurahan Macorawlie Kecamatan Watang Sawitto Ksbupaten Pinrang. Minggu, 09 September 2018, malam.

Kegiatan yang di hadiri oleh para anggota Divisi KPUD Pinrang ini, turut pula hadir para Staf Bawaslu Kabupaten Pinrang bersama Pimpinan dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu 2019, serta Ketua dan Anggota PPK Se-Kabupaten Pinrang.


Dalam sambutan Pembukaan rapat tersebut, Anggota Divisi Perencanaan dan Data KPUD Pinrang, BAKHTIAR S.Sos, M.Si menyampaikan Bahwa Rapat Koordinasi Pencermatan Daftar Pemilih Tetap Pasca Penetapan Tingkat Nasional Pemilu 2019 dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 1033/PL.01.2- SD/01/KPU/IX/2018 tentang Penyempurnaan DPT dan menindaklanjuti hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Nasional Pemilu 2019 pada tanggal 05 September 2018 di Jakarta.

"Rapat ini di laksanakan sebagai Tindak lanjut dari hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Nasional Pemilu 2019, yang di laksanakan di Jakatra pada tanggal 05 September 2018 lalu." Kata Bakhtiar.

Lanjut Bakhtiar, bahwa Penetapan DPT Pemilu 2019 Kabupaten Pinrang, sebelumnya ditetapkan sebanyak 267.125 orang dan setelah Rapat Pleno dilakukan di KPU Provinsi Sulsel, terjadi perubahan Daftar Pemilih menjadi 265.990 orang, dimana Daftar Pemilih tersebut belum dikurangi dengan data daftar pemilih meninggal dan daftar pemilih ganda, hal inilah yang akan kita mau lakukan pencermatan.

"Sebelumnya penetapan DPT Pemilu 2019, DPT Pinrang sebanyak 267.125 orang. Namun setelah rapat Pleno KPU sulsel, ada sedikit perubahan atau tambahan, yaitu menjadi 265.990 orang. Akan tetapi, itu belum dikurangi dengan data daftar pemilih yang sudah meninggal dan daftar pemilih ganda. Nah, hal inilah yang mau di lakukan pencermatan." Pungkasnya.

Bakhtiar juga mengungkapkan bahwa Pencermatan dilakukan atas rekomendasi Bawaslu dan masukan dari Partai Politik pada saat rapat pleno tingkat Nasional, karena adanya kecurigaan Daftar Pemilih Tetap yang ganda sebanyak 25 juta orang se-Indonesia, sehingga Bawaslu merekomendasikan sebelum penetapan, harus dilakukan pencermatan. 

Selain itu, Bakhtiar juga menyampaikan bahwa Beberapa hari lalu, kita sudah umumkan DPT dan kita harapkan masyarakat mencermati DPT tersebut, apakah nama sudah masuk atau belum sehingga diharapkan ada masukan dari masyarakat sebelum penetapan hasil perbaikan nanti Pada tanggal 12 September 2018.

"Saya harapkan masyarakat mencermati DPT yang sudah di umumkan beberapa hari yang lalu, namun di harapkan kepada masyarakat agar memberi masukan bila namanya belum terdaftar, sebelum kita lakukan penetapan Hasil perbaikan data." Harapnya.

Tambahnya, "Salah satu sumber data yang menjadi acuan pencermatan nantinya yaitu masukan dari bawaslu, dan data yang ditemukan Bawaslulah kemudian disingkronkan dengan KPU untuk selanjutnya kita sama sama dicermati." Tuturnya. (SMpin)

Komentar