Menu Close Menu

Kominfo Buka Seleksi Calon Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi

Kamis, 20 September 2018 | 18.20 WIB

DHEAN.NEWS JAKARTA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia merupakan badan yang dibentuk dengan tugas untuk pengaturan, pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi. BRTI diharapkan dapat menciptakan transparansi, independensi, dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.  

Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka seleksi pendaftaran Calon Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI). Pendaftaran untuk proses seleksi terbuka ini akan berlangsung mulai tanggal 19 September 2018 sampai tanggal 3 Oktober 2018 dengan  persyaratan sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia;

Pada saat pendaftaran berusia minimal 30 tahun dan maksimal 65 tahun;

Sehat jasmani dan kejiwaan;

Pakar atau praktisi dari berbagai bidang ilmu seperti teknologi, hukum, ekonomi, sosial, kebijakan publik, persaingan usaha, dan lain-lain yang terkait dengan bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dan berpendidikan minimal S1;

Memilki pengalaman yang terkait dengan bidang TIK minimal 10 (sepuluh) tahun;

Tidak mempunyai kepemilikan saham langsung pada perusahaan bidang TIK pada saat dilantik;

Tidak merangkap sebagai Direksi/Komisaris atau karyawan pada perusahaan bidang TIK pada saat dilantik; dan Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dilantik.

Pendaftaran dan pengiriman dokumen kelengkapan administrasi dilakukan secara online melalui website seleksi.kominfo.go.id, 

sebagai berikut:

Nomor pendaftaran website;

Surat pendaftaran yang ditandatangani sesuai lampiran (Lampiran 1);

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor;

Hasil scan ijazah terakhir yang dilegalisasi;

Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6;

Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai lampiran (Lampiran 2);

Menandatangani Surat Pernyataan di atas meterai Rp6.000,- sesuai lampiran (Lampiran 3), meliputi :

a. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 

b. tidak mempunyai kepemilikan saham langsung pada perusahaan bidang TIK, jika terpilih sebagai Anggota KRT- BRTI; 

c. bersedia mengundurkan diri sebagai Direksi/Komisaris atau Karyawan pada perusahaan bidang TIK, jika terpilih sebagai Anggota KRT-BRTI;

d. bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik, jika terpilih sebagai Anggota KRT-BRTI; 

e. bersedia bekerja penuh waktu; 

f. bersedia mengundurkan diri sebagai Anggota KRT-BRTI apabila di kemudian hari melakukan tindakan indisipliner; dan 

g. bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar.

Menandatangani Pakta Integritas yang menyatakan kesetiaan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memiliki integritas dan dedikasi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000,- sesuai lampiran (Lampiran 4).

Informasi lengkap mengenai persyaratan dan pendaftaran seleksi bisa diakses di seleksi.kominfo.go.id

Komentar