Menu Close Menu

KLHK Komitmen Melakukan Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 September 2018 | 18.12 WIB

DHEAN.NEWS JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 20 September 2018. Sebagai bentuk komitmen KLHK terhadap Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, KLHK menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Penyelamatan Sumber Daya Alam, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten se-Papua Barat.

“Kita disini dikumpulkan dalam satu tujuan untuk penyelamatan sumber daya alam, hal ini positif buat kita," tutur Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, saat menandatangani MoU, di Manokwari (20/09), mewakili Menteri LHK.

“Papua Barat sebagai Provinsi Konservasi akan didorong untuk perbaikan tata kelola, dan harapannya optimalisasi penerimaan negara dari sumber daya hutan dapat meningkat, serta dapat menjadi contoh semua provinsi”, lanjutnya.

Wakil Gubernur Papua Barat, Muhammad Lakotani, menyambut baik aksi penyelamatan sumber daya alam ini. “Sumber daya alam baik di laut maupun di darat mari kita kelola secara bijaksana, yang tentu sesuai dengan kaedah-kaedah hukum yang berlaku," Lakotani mengimbau.

Pendeklarasian Papua Barat sebagai Provinsi Konservasi sejak 19 Oktober 2015, merupakan wujud nyata dukungan pemerintah dalam melindungi, dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, mengatakan, hal sangat penting bagi semua pihak, khususnya masyarakat Papua Barat. 

“Mengapa penting, karena kerusakan di Papua Barat masih sangat sedikit dari segi sumber daya alam”, tegasnya.

Diterangkannya, masih banyak ruang di Papua Barat yang bisa dibenahi pengelolaannya, sebagai upaya mencegah praktek korupsi. "Koordinasi gampang kita sebut tetapi sulit dilaksanakan di lapangan. Pengambil kebijakan, baik daerah maupun pusat harus lebih sering kita ketemu, agar tidak terjadi kerusakan yang lebih parah," pesan Laode.

Laode juga menyampaikan, Gerakan Penyelamatan Sumber Daya Alam telah dilakukan KPK sejak era sebelumnya, hal ini karena KPK menyadari pentingnya keberadaan sumber daya alam di Indonesia, sehingga harus dilindungi. 

Provinsi Papua Barat berdiri sejak 2003 dengan komposisi dua belas kabupaten dan satu kota, dan memiliki luas kawasan hutan sebesar 8,7 juta hektar. Saat ini perubahan kawasan hutan di provinsi ini sekitar 676.199 hektar, dan hanya 10 persen yang didiami oleh penduduk dari total luas daratan. Dengan demikian, sangatlah penting untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya alam di Papua Barat.(*)

Komentar