Pelaku di tangkap dari hasil pengembangan seorang remaja yang telah menguasai hand phone salah satu korbannya, kemudian di lakukan pengembangan dan di ketahui bahwa handphone tersebut di peroleh dari pelaku.
Selanjutnya di lakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Jl. Gabus Kelurahan Penrang Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang. Sabtu, 01 September 2018 dini hari.
Kapolres Pinrang AKBP Adhi Purboyo yang di konfirmasi membenarkan Penangkapan tersebut terkait pelaku Tindak Pidana Pencurian Handphone di beberapa tempat.
Kapolres juga menambahkan bahwa "Modus operandi pelaku melakukan pencurian yaitu pelaku berpura pura ingin belanja di kios korban, namun korban / pemilik rumah tidak ada dirumah sehingga pelaku masuk kedalam rumah serta kamar korban, dan mengambil Handphone serta uang milik korban". Jelasnya.
Selain sindikat Pelaku Pencurian Handphone, turut pula di amankan seorang sindikat penada handphone curian Atas Nama Lelaki Sumarlin salah satu Pemilik Conter HP yang di tempati oleh pelaku menjual Handphone hasil kejahatan. (SMpin)
Komentar