Menu Close Menu

Ini Penjelasan Resmi Kapolres Gowa Soal Isu Panangkapan Salah Prosedur

Jumat, 28 September 2018 | 22.16 WIB
DHEAN.NEWS GOWA - Beredarnya informasi penculikan terhadap Amri dibantah Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, hal itu diungkapkan saat dilakukannya Press Conference atas kasus pencurian dengan pemberatan yang dihadiri awak media di Kantor Polres Gowa pada Jumat (28/09) pukul 14.00 Wita. 

Kasus ini berawal ketika dua tersangka berinisial M. Rizal dan Andi Amri menawarkan jasa memperbaiki WC buntu ke rumah korban, dan korban menggunakan jasa tersebut untuk memperbaiki WC yang memang buntu di rumahnya. 

Saat berada di dalam rumah korban, pelaku sudah menggambar atau mengobservasi isi dalam rumah dan barang-barang berharga yang dimiliki oleh korban.

Pasca pelaku memperbaiki WC buntu itu, pelaku datang kembali ke rumah korban dan melihat situasi rumah yang ketika itu sedang tidak berpenghuni untuk kemudian pelaku mencongkel jendela lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban  

Terkait adanya info tersebut, Kapolres Gowa dalam press Conference siang tadi mengatakan" bahwa tersangka Andi Amri benar telah ditangkap oleh Tim Anti Bandit Polres Gowa pada tanggal 14 September 2018 pada masa Operasi Sikat Lipu 2018 dan didasarkan pada alat bukti yang cukup, 

Sebelum penangkatan terhadap Andi Amri, penyidik telah melakukan penangkapan terhadap teman tersangka an. M. Rizal yang menjadi patner dalam melakukan aksi curat tersebut. 

Penangkapan terhadap Andi Amri telah diinformasikan oleh penyidik kepada istri tersangka pada Senin, 17 September 2018 sehingga dapat dipastikan keluarga tersangka mengetahui posisi penahanan dan kasus yang terkait terhadap Andi Amri. 

"Jadi saya tegaskan,  tidak benar jika ada informasi yang menyatakan seolah-olah penangkapan terhadap Andi Amri dilakukan tanpa legalitas formal dari penyidik" terang Kapolres Gowa dan ditambahkan pula bahwa penangkapan dilakukan sesuai Sprinkap tanggal 14 September 2018. 

Kapolres berpesan kepada pihak keluarga jika ingin komplain atas perlakuan dari Tim Anti Bandit Polres Gowa, disarankan untuk membuat pengaduan ke Sipropam Polres Gowa, dan Kapolres Gowa meyakinkan bahwa pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti dengan tidak menutupi rangkaian penyelidikan terhadap perilaku anggota Tim Anti Bandit yang tidak sesuai dengan hukum acara pidana (KUHAP), serta memastikan untuk memberi sanksi tegas jika ada temuan pelanggaran dari perilaku penyidik tutup Akbp Shinto Silitonga.

Komentar