Menu Close Menu

Indonesia Siap Jadi Pusat Koordinasi Pengendalian Karhutla se-Asean

Jumat, 21 September 2018 | 18.05 WIB

DHEAN.NEWS JAKARTA - Indonesia bersama-sama dengan negara-negara ASEAN telah berkomitmen untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pencemaran asap lintas batas melalui peningkatan upaya nasional, regional, dan internasional. Komitmen tersebut dituangkan dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP). 

Beberapa waktu lalu, Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Ditjen PPI KLHK bekerjasama dengan ASEAN Secretariat mengadakan pertemuan keenam “The Meeting on Finalization of the Agreement on the Establishment of the ASEAN Coordinating Center for Transboundary Haze Pollution Control (ACCTHPC)” di Jakarta. Agenda utama dari pertemuan pembahasan ASEAN Agreement adalah pembahasan final draft Agreement on the Establishment of the ACCTHPC.

Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Raffles B. Panjaitan menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota AMS (Asean Member States) yang telah hadir dalam pertemuan ini. Pertemuan ini merupakan bentuk komitmen negara-negara di ASEAN dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta pencemaran asap lintas batas. 

“The Meeting on finalization of the AE of the ACCTHPC ini merupakan mandat dari Conference on the Parties to AATHP (COP to AATHP-13) yang dilaksanakan pada 12 September 2017. Diharapkan dokumen agreement ini dapat disepakati oleh semua AMS sehingga ACCTHPC dapat segera beroperasi di Indonesia”, imbuh Raffles. 

Pada kegiatan yang berlangsung tanggal 18 – 19 September 2018 ini juga dilakukan legal scrubbing draft tersebut oleh tim Legal Sekretariat ASEAN. Pertemuan dihadiri oleh 10 negara anggota ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Filipina, Kamboja, Malaysia, Myanmar, Thailand, Lao PDR, Vietnam, dan Singapura, dan delegasi dari Sekretariat ASEAN. Chairman di dalam Meeting tersebut adalah Direktur Kerjasama Sosial Budaya (KSBA)-Kemenlu, sedangkan Co-Chair adalah Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan-KLHK.

Sebagai host ACCTHPC, Indonesia bertanggung jawab menyiapkan draft Agreement on the Establishment of ACCTHPC yang telah dilakukan pembahasan sejak April 2016 lalu. ACCTHPC bertujuan untuk memfasilitasi kerjasama dan koordinasi antar para pihak dalam mengelola dampak dari kebakaran hutan dan lahan khususnya pencemaran kabut asap yang timbul dari kebakaran hutan dan lahan.

Asap lintas batas (transboundary haze pollution) merupakan salah satu isu yang sangat hangat dibahas di lingkup regional Asia Tenggara. Indonesia sebagai negara yang memiliki wilayah rawan karhutla mempunyai komitmen yang besar dalam pengendalian karhutla dan pencemaran asap lintas batas. Komitmen yang besar ini diwujudkan oleh Indonesia menjadi host ACCTHPC. 

Pasca tahun 2015 Indonesia dianggap berhasil menekan tingkat kejadian karhutla, bahkan tidak lagi terjadi asap yang menembus lintas batas negara sebagaimana terjadi pada tahun 2015 lalu. Upaya serius Indonesia meraih capaian positif ini telah mendapat banyak apresiasi dari negara-negara lain baik di regional maupun internasional.

Komentar