Menu Close Menu

Hadiri Rapat Pembinaan Ormas, Ini yang Disampaikan Kapolres Gowa

Kamis, 13 September 2018 | 17.06 WIB

DHEAN.NEWS GOWA - Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi menghadiri kegiatan rapat pembinaan Organisasi Masyarakat dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) di Ruang Kakesbangpol Kantor Pemda Gowa, Kamis (13/09) pukul 10.30 wita.

Adapun kegiatan tersebut dalam rangka membangun sinergitas pemerintah dan organisasi kemasyarakatan untuk mewujudkan Visi dan Misi Pemkab Gowa, yang turut dihadiri Kabid Linmas dan Ketahanan Ekonomi Kesbangpol Pemda Gowa Bpk. Amrullah, Kasdim 1409 Gowa Mayor Inf Husain, dan para perwakilan ormas maupun organisasi kemahasiswaan dari beberapa kampus di Gowa.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Gowa menyampaikan beberapa materi terkait posisi dan kewenangan Polri dalam berorganisasi kemasyarakatan.

Lebih lanjut, Kapolres Gowa juga memaparkan sejumlah dasar hukum yang wajib dipedomani para Ormas dan LSM, yakni UU 17/2013 tentang Ormas, Perppu No. 2/2017 tentang perubahan UU Ormas, UU No. 5/2018 tentang Pemberantasan Terorisme, UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Hal-hal yang tidak diperbolehkan para anggota Ormas dan LSM untuk dilakukan juga disampaikan oleh Kapolres Gowa, salah satu diantaranya menghimbau ormas untuk tidak seolah-olah menjadi lawyer dan campurtangan dalam perkara-perkara pidana karena tidak diperbolehkan undang-undang.

“Ormas harus dibangun berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta dapat berperan aktif dalam berorganisasi dengan turut serta dalam pengawasan di pemerintahan dan masyarakat dengan tidak mengambil keuntungan pribadi dari hal apapun,” terang Akbp Shinto Silitonga.

Komentar