Menu Close Menu

Gelar Press Confrence, Polres Gowa Tankap 26 Pelaku Dalam 20 Hari Operasi Antik Lipu

Jumat, 21 September 2018 | 10.51 WIB

DHEAN.NEWS GOWA - Pasca menggelar Operasi Antik Lipu selama kurun waktu 20 hari, Polres Gowa berhasil meringkus sebanyak 26 pelaku penyalahgunaan Narkotika yang beraksi di Kabupaten Gowa.

Hasil ungkap tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi didampingi Kasat Narkoba Akp Maulud saat menggelar press conference, Kamis (20/09).

Adapun 27 pelaku tersebut terdiri dari 19 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Gol. I jenis Shabu, 7 orang pelaku penyalahgunaan Obat terlarang (DAFTAR G) dan 2 orang pelaku yang merupakan target operasi Polres Gowa.

“Diantara para pelaku terdapat 3 pelaku masih di bawah umur dan 1 wanita yang terlibat dalam kepemilikan obat terlarang,” terang Shinto Silitonga.

Sejumlah barang bukti pun berhasil disita dari tangan para pelaku diantaranya 1 Ons 3,93 Gram Shabu dan 2736 Butir unit obat terlarang (daftar G).

Selain itu, 10 unit HP berbagai merk, 2 buah timbangan elektrik, 4 buah alat hisap Shabu (bong), 15 Batang pirex kaca bekas pakai, 1 Buah token transaksi bank BCA, 6 Buah dompet, 15 Buah korek api gas, serta ratusan batang pipet, dan ribuan sachet plastik kosong juga berhasil disita oleh petugas.

“Operasi yang berlangsung sejak 31 Agustus sampai dengan 19 September yang lalu ini digelar dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif, guna menekan jumlah gangguan kamtibmas khususnya terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika serta bahan berbahaya lainnya di Kabupaten Gowa,” tutur Shinto Silitonga.

Para pelaku pun kini dijerat Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 jo 98 ayat (2),(3) UU No. 36 tentang Kesehatan.

Komentar