Menu Close Menu

Enam ABG Pelaku Pencurian di Pasar Tumpaan Diamankan Polisi

Minggu, 16 September 2018 | 09.25 WIB

DHEAN.NEWS TUMPAAN, MINSEL - Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tumpaan berhasil mengamankan enam remaja yang menjadi tersangka dalam tindak pidana pencurian di Pasar Tumpaan Baru, pada Sabtu pagi (15/09/2018). 

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, membenarkan penangkapan terhadap para remaja warga Kecamatan Tumpaan ini.

Adapun keenam remaja yang diamankan yaitu RP (Rio), 16 tahun; OP (Owen), 15 tahun; GM (Gerald), 16 tahun; AL (Alex), 14 tahun; RL (Ridho), 14 tahun; dan YT (Yehes), 14 tahun. “Keenamnya warga Kecamatan Tumpaan,” ungkap Kapolsek.

Diketahui para tersangka melakukan aksinya pada Jumat malam (14/09/2018) sekira pkl. 22.00 wita, yakni memasuki area Pasar Tumpaan Baru yang sudah tutup, kemudian mengambil sejumlah barang jualan seperti baju, minyak wangi, topi, tas, sandal, sepatu serta tas dan kacu pramuka.

“Para orang tua dari keenam tersangka kami undang untuk dilakukan pembinaan dan berdasarkan proses mediasi yaitu mereka bersedia membayar barang yang diambilnya di masing-masing toko yang ada di kompleks pasar Tumpaan,” tutup Iptu Duwi.

Komentar