Menu Close Menu

Dalam Rangka Operasi Sikat Lipu, Resmob Polres Pinrang Amankan Pelaku Jambret

Sabtu, 08 September 2018 | 19.44 WIB

DHEAN.NEWS PINRANG - Dalam rangka Operasi Sikat Lipu, Polres Pinrang terus melakukan Pemberantasan dan Pengembangan Kasus Tindak Pidana yang di sertai dengan kekerasan maupun Kejahatan jalanan lainnya.

Dalam hal melakukan pemberantasan tindak pidana, Polres Pinrang oleh Team CRIME- FIGHTERS Unit Resmob Polres Pinrang dipimpin BRIPKA ARIS, SH telah melakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku pencurian atau Jambret yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Pinrang.

Penangkapan ini di lakukan oleh Unit Resmob Polres Pinrang di sekitaran Kampung Kanni Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang. Jumat, 07 September 2018.

Adapun identitas terduga pelaku yang di amankan yaitu Lelaki Wawan Saputra (15), warga Dusun Sempang timur Desa Mattiro ade Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang yang sehari harinya berprofesi sebagai kulih bangunan.

Selain itu, turut pula di amankan Lelaki Muliadi (14), seorang pelajar asal Jalan Gunung Lompo Battang Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.

Penangkapan itu di lakukan dengan adanya informasi warga yang merasa curiga dengan gerak gerik kedua anak tersebut dan langsung mengimformasikan ke pihak Kepolisian.

Bripka Aris, Kanit Resmob Polres Pinrang yang menerima informasi tersebut, langsung menuju ke TKP dan mengamankan keduanya.

"Saya bersama anggota langsung menuju ke TKP saat menerima info dari warga melalui Via seluler tentang keberadaan kedua anak itu yang mencurigakan, kemudian langsung di amankan. Setelah di lakukan introgasi, keduanya mengakui telah melakukan jambret di beberapa tempat." Ungkap Aris.

Aris juga menambahkan bahwa Modus operandi pelaku melakukan pencurian (jambret) dengan cara keliling kota mengendarai sepeda motor dengan berboncengan dan pada saat mendapat kesempatan, pelaku melakukan aksinya dengan cara menarik barang barang / handphone milik korban.

Lanjut Aris, bahwa dari hasil introgasi tersebut telah di peroleh keterangan dari kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya di tempat atau TKP yang berbeda di wilayah kabupaten Pinrang, di antaranya pada Bulan Juli 2018 di Jl. Melati, mengambil 1 (Satu) unit Hp merk VIVO V7 dan di Lingkungan Palia Kecamatan Paleteang  Kabupaten Pinrang dengan mengambil 1 (satu) Unit Handphone merk XIOMI Redmi 5.

Dari tangan kedua pelaku tersebut telah di amankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO V7 dan 1 (satu) unit handphone merk XIOMI Redmi 5 serta 1 (satu) unit Ranmor roda dua yang juga merupakan hasil curian dengan TKP kabupaten Polman Sulawesi Barat.

Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa dan di amankan di Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut. (SMpin)

Komentar