Menu Close Menu

Bupati Gowa Ultimatum Para Penambang Liar di Kecamatan Parangloe

Rabu, 19 September 2018 | 21.06 WIB

DHEAN.NEWS GOWA - Bupati Gowa Adnan Purichta IYL mengeluarkan ultimatum bagi para penambang liar di wilayah Kabupaten Gowa, khususnya di Kecamatan Parangloe agar berhenti melakukan aktivitasnya.

Ultimatum tersebut diungkapkan langsung Bupati Gowa didampingi Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi di hadapan para awak media, di pelataran Museum Balla Lompoa, Rabu (19/09).

Sebelumnya, Bupati Gowa mengaku telah menerima surat dari Kementrian PUPR yang meminta agar Pemkab Gowa dan Pemprov Sulsel untuk tidak lagi mengeluarkan surat izin terhadap aktivitas tambang yang ada di Kecamatan Parangloe, dimana kondisi saat ini sangat memprihatinkan akibat dari aktivitas tersebut, yakni rusaknya jalan dan lingkungan sekitar.

“Secepatnya, dalam waktu dekat, kami akan melakukan operasi terpadu untuk penertiban tambang-tambang ilegal yang ada di Kecamatan Parangloe,” tegas Adnan Purichta.

Orang nomor satu di Kabupaten Gowa itupun mengajak Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, Dandim Gowa Letkol Arh Nur Subekhi, Kajari dan Ketua Pengadilan untuk bersama turun langsung melakukan penertiban terhadapn tambang-tambang ilegal yang ada di Kecamatan Parangloe.

Bupati Gowa juga menambahkan bahwa apa yang disampaikannya itu merupkan kiriman sinyal bagi para penambang liar agar menghentikan aktivitas tambangnya di Kecamatan Parangloe. “Jika tetap ada aktivitas tambang liar, berarti juga harus siap berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Komentar