Menu Close Menu

Berkat Kesigapan Polisi, Pelaku jambret di Kembangan Diringkus

Jumat, 14 September 2018 | 18.01 WIB

DHEAN.NEWS JAKARTA BARAT - Pelaku bandit jalanan di kawasan Kembangan Jakarta Barat berhasil diringkus jajaran unit Reskrim Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat

Dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi tak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku bandit jalanan yang kerap meresahkan masyarakat

Salah satu pelaku  TA bin MO (18) ditangkap  di lokasi kejadian di Jalan Kartika  Meruya Utara, Kembangan Jakarta Barat pada Kamis (13/09) malam

Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH mengatakan, kejadian perampasan yang dilakukan bandit jalanan ini terjadi pada Kamis (13/09) malam. Saat itu, korban Dick Adi Santoso pulang kerja menumpang dengan mobil temannya,  saat turun di Jalan Kartika dan akan memesan Ojek Online, tiba-tiba datang 1 unit sepeda motor Honda Scoppy   yang dikendarai tersangka  langsung merampas handphone korban

Atas kejadian itu, korban melaporkan  ke Polsek Kembangan

"Modus tersangka ini melakukan perampasan dengan cara memepet korban dan langsung merampas handphone korban," Ujar Kompol Egman, Jumat (14/09/18)

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi menambahkan, berangkat dari adanya laporan korban, Dimitri yang didampingi Panit Reskrim Iptu Yudi Ardiansyah langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi. 

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berjumlah empat orang. Tak butuh waktu lama, Dimitri yang memimpin langsung berhasil menangkap pelaku 

"Kita tangkap tersangka (TA) di dekat lokasi kejadian," Tutur Dimitri

Lebih jauh dikatakannya, saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku yang berhasil melarikan diri. Ketiga pelaku tersebut kata Dimitri antaranya Ade, Nuzul alias Malih, dan Rizki Agustian alias Cemple

Dari tangan tersangka TA, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek Xiomi Type M1 A1 warna gold berikut hard casing warna biru, dan 1 unit sepeda motor warna Honda Scoopy warna Hitam Merah ( yang digunakan oleh pelaku )

"Kita masih memburu ketiga pelaku lainnya. Kami sarankan agar menyerahkan diri, apabila tidak dihiraukan kami akan melakukan tindakan tegas terukur.  untuk tersangka TA kita jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan,"Katanya

Komentar