Menu Close Menu

Bekuk 37 Pelaku, Polres Gowa Gelar Press Confrence

Rabu, 19 September 2018 | 17.30 WIB

DHEAN.NEWS GOWA - Sebanyak 37 orang pelaku berhasil dibekuk Polres Gowa dalam pelaksanaan Operasi Sikat Lipu 2018 selama kurun waktu 20 hari yakni sejak tanggal 29 Agustus hingga 17 September lalu.

Hasil ungkap tersebut dipaparkan langsung Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi bersama para Forkopimda Gowa yang turut serta saat menggelar Press Conference di pelataran Museum Balla Lompoa, Rabu (19/09) pukul 09.30 wita.

Adapun 37 tersangka yang berhasil ditangkap terdiri dari 8 pelaku curas, 12 pelaku curat, 3 pelaku curanmor, dan 14 pelaku penadahan. “3 diantara para pelaku merupakan seorang wanita,” terang Shinto Silitonga.

Berbagai barang bukti pun berhasil disita oleh petugas dari tangan para pelaku diantaranya 43 unit R2 berbagai merk, 25 unit hp berbagai merk, 14 bilah sajam badik, sangkur dan busur, 2 unit kunci T, 1 unit laptop, 1 unit mesin pemotong, 1 unit ketapel, dan 1 unit DVD.

“Ini adalah salah satu operasi kepolisian dengan tujuan untuk menciptakan kondisi Gowa yang aman dari kejahatan jalanan  dalam menyambut tahapan Pemilu 2019,” ucap Akbp Shinto Silitonga.

Para pelaku pun kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas, Pasal 363 KUHP tentang curat dan curanmor, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengungkapan-pengungkapan kepada para pelaku kejahatan lainnya yang melakukan aksinya di wilayah hukum Kabupaten Gowa.

Komentar