Menu Close Menu

Terlibat Pencurian Sepeda Motor, Pemuda Pengangguran di Ringkus Aparat Kepolisian

Kamis, 30 Agustus 2018 | 19.06 WIB

DHEAN.NEWS PINRANG - Seorang Pria Pengangguran Asal Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang harus berurusan dengan Pihak Kepolisian Resort Pinrang, lantaran terlibat kasus Pencurian Sepeda Motor di beberapa Tempat di Kabupaten Pinrang.

Sebut saja, Sofyan Iskandar bin Iskandar (23), warga Kampung Salopi Desa Binanga Karaeng Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang,  di ringkus oleh Unit Resmob Polres Pinrang di tempat Persembunyiannya di Kampung Bulu, Jl. Bulu Manarang, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang. Rabu, 29 Agustus 2018.

Dari hasil pengungkapan dan penagkapan pelaku, telah di amankan barang bukti hasil curian, Di antaranya motor Yamaha Vino yang di curi di parkiran usaha karaoke Azasi Jl. Jend. Sudirman Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, Sepeda motor Yamaha X-RIDE yang di curi di BTN Sawitto Residen Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang dan motor Yamaha Mio GT yang di curi di Lappa-lappae Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang.

Kapolres Pinrang Melalui Kanit Resmob Polres Pinrang, Ipda Hasmun. SH yang di konfirmasi mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan hasil Penyelidikan dari aduan masyarakat yang telah kecurian sepeda motor sekitar tahun 2017 lalu, dan pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya.

"Semua sepeda motor tersebut telah diamankan bersama pelaku sebagai barang bukti serta beberapa rekan pelaku lainnya masih dalam pencarian." Kata Kanit Resmob Pinrang Ipda Hasmun.

Hasmun juga menyebutkan bahwa modus pelaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut adalah dengan cara keliling tempat melakukan pengintaian sepeda motor yang kunci kontaknya masih terpasang pada saat parkir, Lalu kemudian melakukan aksinya.

"Pelaku berkeliling bersama rekannya memantau parkiran dan mengambil sepeda motor yang terpasang kuncinya, kadang pula menggunakan kunci letter "T". Pungkasnya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya. (SMpin)

Komentar