Menu Close Menu

Sigap Tanggap TNI - POLRI Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Aceh Timur

Selasa, 21 Agustus 2018 | 12.40 WIB

DHEAN.NEWS ACEH TIMUR - Anggota Ramil 18/Banda Alam beserta Anggota Polsek Banda Alam telah menangkap Abdullah alias Agam Bin Sulaiman (40) pekerjaan petani, pada hari senin tanggal 20 Agustus 2018 kemarin, yang diduga mengedarkan Narkotika jenis Ganja bertempat di Dusun Buket Mamplang, Gampong Panton Rayeuk, Kecamatan Banda Alam, Kab. Aceh Timur, Selasa (21-08-2018).

Dandim 0104/Aceh Timur Letkol Inf Muhammad Iqbal Lubis melalui Danramil 18/Bda Kapten Inf Misnan menerangkan kronologis kejadiannya pada pukul 15.30 WIB Anggota Ramil 18/Bda bersama Anggota Polsek Banda Alam yang sedang Komsos mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga yang meresahkan masyarakat sekotar, karena sering menjual narkotika jenis ganja dan juga pelaku menanam pohon ganja di sela sela tanaman cabainya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Anggota Ramil 18/Bda dan Anggota Polsek Banda Alam segera melaporkan kepada Danramil danKapolsek Banda Alam Iptu Zainir  untuk meminta petunjuk langkah selanjutnya. 

Setelah mendapati laporan tersebut Danramil dan Kapolsek segera berkoordinasi dan memerintahkan beberapa orang Anggota yakni Anggota Ramil 18/Bda Sertu Armada dan Praka Dimas Joko dan Anggota Polsek Banda Alam Aipda Novrizal, Bripka Zainuddin, Bripka Azwar Anas Hia, Bripka Efendi, dan di bantu oleh 2 ( Dua ) orang untuk mendatangi rumah pelaku dan membawa pelaku ke kebun cabai yang dimaksud. 

Sesampainya di kebun cabai milik pelaku, petugas menemukan beberapa batang ganja yang ditanam di sela - sela tanaman cabai milik pelaku didekat gubuk yang ada di kebun miliknya, kemudian Anggota meminta kepada pelaku untuk mencabut batang pohon ganja tersebut dan kemudian Anggota menemukan beberapa bungkusan ganja dan biji ganja siap edar di dalam  gubuk milik pelaku yang ada di dalam area kebun cabai tersebut.


Setelah ditemukannya barang bukti tersebut, maka pelaku segera dibawa ke Polsek Banda Alam guna penyidikan, namun pada saat mau di masukkan kedalam mobil, pelaku melawan dan sempat melarikan diri ke semak - semak, lalu petugas mengejar pelaku tersebut, setelah melakukan pengejaran, ahirnya ketangkap dan langsung di bawa ke Polsek Banda Alam guna dilakukan penyidikan.

Adapun barang bukti yang di amankan 26 ( Dua Puluh Enam ) batang tanaman ganja besar dan kecil, 4 ( Empat ) am / bungkusan sedang ganja yang di bungkus dengan kertas buku, 3 ( Tiga ) bungkusan kecil ganja siap edar yang dibungkus dengan kertas koran, dan1 ( Satu ) bungkus biji ganja kering siap edar yang di bungkus dengan plastik mi instan merek alimi.

Untuk saat ini palku sudah diserahkan dan ditangani oleh Polsek Banda Alam guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Komentar