Menu Close Menu

Sempat DPO Selama 3 Tahun, Rafi Akhirnya Dibekuk Resmob Polres Pinrang

Jumat, 31 Agustus 2018 | 12.40 WIB

DHEAN.NEWS PINRANG - Setelah menjadi Daftar Pencarian Orang selama 3 tahun, warga Kampung Salo 1 Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang berhasil di ringkus oleh Pihak Kepolisian Resort Pinrang.

Warga Kampung Salo 1 Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, Lelaki ARAFIQ Als RAFI (29) di ringkus oleh Unit Resmob Polres Pinrang di kampung Ulu Tedong Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang. Jumat, 31 Agustus 2018.

Pelaku di ringkus di tempat persembunyiannya setelah sempat menghilang selama 3 tahun terkait Kasus Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada tahun 2015 lalu yang mengakibatkan korban mengalami kerugian jutaan rupiah.

Kanit Resmob Polres Pinrang, Ipda Hasmun. SH yang di Konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut terhadap pelaku yang merupakan DPO Polres Pinrang.

"Pelaku Kami ringkus di kampung Ulu Tedong Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang setelah menghilang kurang lebih 3 tahun." Ucap Hasmun.

Hasmun juga menjelaskan bahwa "Modus operandi pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara berpura pura bertamu dan apabila pemilik rumah tidak ada pelaku langsung masuk kedalam rumah korbanya dan melakukan pencurian." Jelasnya.

Dari hasil introgasi terhadap Pelaku, di akui perbuatannya melakukan perncurian dengan mengambil sebuah Laptop Merk Lenovo ukuran 12 Inch dan handphone merk Samsung.

Saat ini pelaku bersama barang bukti 1 Unit Laptop dan 1 Unit handphone di amankan di Polres Pinrang guna proses Hukum lebih lanjut. (SMpin)

Komentar