Menu Close Menu

Peringati Perayaan HUT RI, 163 Orang WBP Rutan Pinrang Mendapat Remisi

Sabtu, 18 Agustus 2018 | 14.55 WIB

DHEAN.NEWS PINRANG - Pada Perayaan Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-73 Tahun 2018, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Pinrang memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 163 orang narapidana, dari 183 orang narapidana yang diusulkan.

Pemberian remisi secara simbolis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini di laksanakan di Lapangan serbaguna Rutan Kelas IIB Kabupaten Pinrang, Jl. Poros Pinrang-Pare Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang. Jumat, 17 Agustus 2018.

Kegiatan di hadiri langsung oleh Bupati Pinrang, A. Aslan Patonangi dan para Forkopinda Kab. Pinrang, serta beberepa pimpinan Instansi Vertikal yang ada di Kabupaten Pinrang.

Upacara Pemberian Remisi umum yang di laksanakan di Lapangan serbaguna Rutan Kelas IIB Pinrang, diikuti oleh puluhan warga binaan Rutan Kelas IIB Pinrang.

Kepala Rutan Pinrang, Ali Imran dihadapan Bupati Pinrang dalam sambutannya mengatakan bahwa untuk mengatasi over kapasitas, maka dengan berat hati harus diadakan pemindahan narapidana ke Lapas dan Rutan yang ada di SulSel.

“Padatnya penghuni, rutan mau tidak mau kita harus pindahkan. Penghuni rutan di sini rata-rata 50% kasus narkoba. Mau tak mau, kami juga melakukan peningkatan kegiatan rehabilitasi dalam komunitas resintal," ujar Imran.

Ali Imran juga menjelaskan bahwa pada penyerahan remisi tahun ini ada 163 orang warga binaan dari 183 orang warga binaan yang diusulkan.

Selain itu, Humas Rutan Kelas IIB Kabupaten Pinrang, Mirdedes mengungkapkan bahwa 163 narapidana Rutan Kelas IIB Kabupaten Pinrang mendapat remisi paling lama enam bulan dan paling sebentar satu bulan.

"Sebanyak 55 orang napi mendapat remisi satu bulan, 53 orang mendapat remisi dua bulan, 44 orang mendapat remisi tiga bulan, 5 orang mendapat remisi empat bulan dan 6 orang mendapat remisi enam bulan,” ungkap Mirdedes.

Dari 163 orang napi yang mendapatkan remisi, napi narkotika paling mendominasi. Sedangkan yang paling sedikit yakni napi penggelapan dan kekerasan dalam rumah tangga. "Sebanyak 100 orang napi narkotika mendapat remisi, sementara napi penggelapan dan KDRT masing-masing 2 orang," ujarnya.

Selanjutnya pada kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Sri Heny Alamsar membacakan langsung amanat Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia. (SMpin).

Komentar