Menu Close Menu

Berkas P-21, Polsek Bajeng Limpahkan Tersangka Kasus Perjudian ke JPU

Kamis, 23 Agustus 2018 | 17.29 WIB

DHEAN.NEWS GOWA - Penyidik Unit Reskrim Polsek Bajeng Polres gowa telah melimpahkan 6 (enam) tersangka Kasus Judi Kartu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa Kab. Gowa, Rabu (23/8/2018).

Keenam tersangka tersebut masing- masing, Arisandi Bin Muh Suci, umur 26 thn, Wandi alias Mandi Bin Hayya, umur 32 thn, Tumi Dg selo bin Ganna dg Tinri 56 tahun, Fitriani alias Fitri Dg kebo Binti Anwar, Umur 37 Thn, Sarti Binti Said , Umur 38 thn, Darmiati Dg Sayang Binti Muh Suci, umur 33 tahun dan dijerat dengan pasal 303 Kuhp, tentang perjudian, dan telah dinyatakan lengkap oleh Kajari Kab.gowa.

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap, sehingga tadi dilakukan tahap dua, Untuk selanjutnya proses di kejaksaan,” kata penyidik.

Secara terpisah Kapolsek Bajeng Iptu Hasan Fadhlyh, SH, mengatakan, selain melimpahkan ke 6 tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti ke pihak jaksa penuntut umum (JPU), "Ucap kapolsek.

Komentar